BintangSeo.com – Undang-Undang Penganiayaan Hewan Terbaru Sesuai KUHP. Belakangan ini, trending di sosial media Twitter mengenai upload video penganiayaan anjing oleh beberapa manusia yang tidak punyai hati. Ini lantas mengundang rekasi netizen dan menyumpahi beberapa aktor supaya mendapatkan hukuman setimpal atas perlakuannya. Lalu apa hukuman penindasan pada hewan?
Dalam undang-undang dan KUHP di Indonesia rupanya ada hukuman penindasan pada hewan. Nach, untuk ketahui adakah pasal yang hendak menangkap beberapa aktor yang lakukan pengianiayaan pada hewan, silahkan baca penjelasannya berikut yang dikutip dari beragam sumber.
Hukuman Penindasan Pada Hewan
Berkenaan hukuman penindasan pada hewan ini tercantum dalam beberapa pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Untuk memperjelasnya, berikut pasal-pasal KUHP yang atur hal hukuman penindasan hewan.
Pasal 302 KUHP
1. Pasal 302 KUHP ini berisikan sanksi pidana kurungan paling lambat tiga bulan atau denda terbanyak Rp 4.500 karena sudah lakukan penindasan enteng pada hewan seperti berikut:
- Seorang yang tanpa arah atau melebihi batasan menyengaja mencederai, sakiti, atau bikin rugi kesehatan hewan,
- Seorang yang tanpa arah atau sudah melebihi batasan tersengajaan dengan tidak memberi makanan ke hewan piaraannya
2. Pasal 302 KUHP ini berisi mengenai acamana pidana kurungan paling lambat sembilan bulan atau denda terbanyak Rp300.000 untuk mereka yang lakukan perlakuan sampai mengakibatkan hewan sakit lebih dari 7 hari (seminggu), cacat, alami cedera berat, atau mati
3. Pada pasal 302 KUHP ini berisi mengenai bila pemilik hewan dengan cara resmi bersalah, karena itu hewan itu bisa diambil;
4. Tidak ada tindak pidana untuk eksperimen lakukan kejahatan itu
Pasal 540 KUHP
1. Pada pasal 540 KUHP ini berisikan ancamam pidana kurungan paling lambat 8 hari atau denda terbanyak Rp250.000 karena sudah lakukan penindasan pada hewan seperti berikut:
- Seorang yang memakai hewan yang melewati batasan kemampuannya untuk sesuatu tugas
- Seorang yang memakai hewan dengan menyakitan atan memberi siksaan untuk sesuatu tugas
- Seorang yang lakukan penganiayaan pada hewan cacat, pincang, beberapa luka, gudiken, sedang hamil, atau sedang menyusui untuk sesuatu tugas
- Seorang yang membawa atau memerintah membawa hewan dengan menyakitkan atau menganiaya
- Seorang yang membawa atau memerintah membawa hewan ada minuman atau makanan.
2. Bila saat lakukan pelanggaran belum melalui batasan setahun selesai ada pemidanaan atas kasus yang masih sama, karena itu bisa dipidana kuruangan paling lama 14 hari.
UU No. 41 Tahun 2014
Disamping itu menurut UU No. 41 Tahun 2014, hukuman penindasan pada hewan ditata yakni:
“Tiap Orang yang menyiksa dan/atau salah gunakan Hewan hingga menyebabkan cacat dan/atau mungkin tidak produktif seperti diartikan dalam Pasal 66 A ayat (1) dipidana pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama enam bulan dan denda sedikitnya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan terbanyak Rp5.000.000,00 (5 juta rupiah).”
Selanjutnya dalam Pasal 91B (1) dalam UU No.41 Tahun 2014 disebut jika:
“Tiap Orang yang ketahui ada perlakuan seperti diartikan dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak memberikan laporan pada pihak yang berkuasa seperti yang diartikan dalam Pasal 66A ayat (2) di[idana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama tiga bulan dan denda sedikitnya Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan terbanyak Rp 3.000.000,00 (3 juta rupiah).”
Beberapa pasal dalam KUHP dan undang-undang yang disebut sebelumnya menjadi hukuman penindasan pada hewan.
Begitu pembahasan berkenaan hukuman penindasan pada hewan yang harus dipahami supaya tiap orang tidak sewenang-wenang pada hewan. Mudah-mudahan info ini berguna!